VERVAL DOKUMEN (ARSIP) PTK

Posted on
Ini ada tambahan pekerjaan baru bagi OP Sekolah. VERVAL DOKUMEN (ARSIP) PTK. yang admin dapatkan informasinya dari beberapa group facebook, yang membahas tentang VERVAL DOKUMEN ini, mungkin dari rekan-rekan ada yang belum sempat bukak forum facebook, berikut saya share Langkah Kerjanya :
1. Silahkan login pada situs vervalptk.data.kemdikbud.go.id, setelah itu masukkan user dan password dapodik.
2. Klik Menu “Verval Dokumen”
3. klik tombol “Verval Arsip”
4. Pilih PTK yang akan diverval (diupload dokumennya)
5. Tekan Tombol “Upload Dokumen Verval Arsip”
6. Pilih “Select” Pada tiap dokumen yang akan diunggah. Adapun dokumen yang diperlukan adalah ; KTP, SK PNS, SK Penugasan dari Dinas (SPT), 4 buah Ijazah (SD, SMP, SMA, SI/D4).
7. Setelah semua terisi, silahkan tekan tombol “Upload Dokumen”
8. Tampilan akan kembali ke daftar PTK, Minus PTK yang telah diupload filenya.
9. Keesokan harinya cek status vervalnya dengan cara Klik tombol “Verval Dokumen” > “Status Verval Arsip”
10
Catatan :
a. Semua dokumen adalah hasil Scan / Foto dari dokumen Asli (tdk boleh fotocopy)
b. Teks pada Dokumen harus dapat terbaca dengan jelas
c. Judul Dokumen usahakan singkat namun jelas menggambarkan isi.
d. Semua dokumen yg diupload berformat pdf.
e. Ukuran maximal.. nah ini saya belum tahu berapa maximalnya, untuk info saja, ukuran terbesar yang saya upload dengan sukses sebesar 600 kb.
Pertanyaan
a. Batas WAktu ? belum jelas, tapi biasanya kalau verval begini batas waktunya sangat panjang. forum rekan-rekan mungkin bisa kasih masukkan?
b. bagaimana dengan PTK Non PNS, apakah semua harus diupload atau sebagian dokumen saja (seusai permintaan dokumennya) ? jujur aku blum tahu gimana jawabnya. Ada yang sudah tahu? mohon informasinya
Jgn Lupa masih ada kerjaan lain yaitu VervalPD

Salam satu data berkualitas

9 comments

  1. sesuai dengan file yang diunggah, yaitu discan satu satu dan menyimpannya satu satu juga dalam format pdf, terima kasih sudah berkunjung ke blog kami

  2. mohon maaf sebelumnya, untuk surat tugas itu sebenarnya adalah surat pernyataan perintah tugas pada saat cpns dan atau surat tugas guru yang ditugasi dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Ini hasil sharing kami sebagai OPS sekolah dikelompok kami. terima kasih

  3. Ya mbak @safrina rina, semua dokumen yang discan harus asli, tidak boleh ada yg foto copy, kalo seandainya hilang harus ada surt keterangan dari dinas dan kepolisian, itu yang discan. Jika sampai tidak verval arsip, nantinya NUPTK bapak/ibu akan berubah menjadi invalid. jadi dimohon untuk segera melakukan verval arsip (info P4TK). terima kasih sudah berkunjung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *