Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah disahkan oleh DPR pada tanggal 27 Oktober 2016 dan mulai berlaku pada hari Senin, 28 November 2016. Hal ini menuntut masyarakat agar lebih berhati-hati di ranah media sosial.
Di dalam UU ITE itu dijelaskan bahwa masyarakat dilarang membuat dan menyebarkan informasi yang bersifat tuduhan, fitnah, maupun SARA yang mengundang kebencian.
Pengguna internet kini diminta berhati-hati dalam mengunggah status, foto, video dan lain-lain.
Tak hanya mengunggah, mendistribusikan konten yang dianggap mencemarkan nama baik, menebar kebencian, serta ancaman dan kekerasan pun berpotensi untuk terjerat sanksi hukum.
Contoh isi dalam UU ITE terbaru adalah sebagai berikut :
- Dalam Pasal “bab” 27 terdapat pengurangan hukuman pidana untuk kasus pencemaran nama baik dari enam tahun menjadi empat tahun penjara.
- Kemudian dalam Pasal 29 tentang pengancaman dengan kekerasan, semula berlaku hukuman 11 tahun, kini juga hanya empat tahun. Aturan ini membuat tersangka baru bisa ditahan setelah keputusan pengadilan inkrah.
- Dalam Pasal 27 ayat 3, juga dijelaskan bahwa tuduhan itu harus ditujukan kepada personal baru dapat ditindak.
- Pemerintah memasukkan konsep baru yang diadopsi dari negara Eropa di dalam Pasal 26, yaitu hak untuk dihapuskan informasi di dunia maya yang sudah tidak relevan lagi.
- Pemerintah saat ini juga memiliki hak untuk memblokir situs-situs yang melanggar UU ITE.
Sekarang berarti informasi / berita abal-abal bisa dicegah dan tetapi revisi UU ITE ini sifatnya bukan untuk melarang orang berpendapat maupun mengkritisi di media sosial.
Semoga dapat dijadikan informasi, Salam Gudang Siki