Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji yang melalui BPJS Ketenagakerjaan. Ini sebagai upaya pemerintah membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Bentuk dari subsidi gaji atau BSU berupa bantuan tunai Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan, yang akan diberikan dalam 1 tahap.
Bagi sobat yang sudah memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU bisa dibaca selengkapnya di artikel sebelumnya yaitu Cek Nama Kamu Sebagai Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2021. Bagi yang belum silahkan simak pencerahan berikut bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan.
Apakah kamu masuk dalam kategori calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) ?
Kriteria berikut ini sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja / Buruh penerima upah.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
- Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga Paket Belajar Latihan Soal dan Pembahasan PPPK 2021
Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)
1. Verifikasi sesuai dengankriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021
- WNI
- Kategori Peserta Penerima Upah
- Status aktif posisi 30 Juni 2021
- Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021); dan
- Sektor Usaha
2. Validasi administrasidan pembayaran BSU
Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan dan program bantuan produktif usaha mikro
Kelengkapan, kesesuaian format & duplikasi data
Baca Juga Punya Usaha OlShop Bisa Dapat BLT UMKM Rp.1,2 Juta – Cek Disini
3. Proses Pembayaran ke Rekening Pekerja
Bank Himbara:
1. Bank Mandiri
2. Bank BRI
3. Bank BNI
4. Bank BTN
Selengkapnya baca di Cek Nama Kamu Sebagai Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2021.