Punya Usaha OlShop Bisa Dapat BLT UMKM Rp.1,2 Juta – Cek Disini

Posted on

Hari ini pemerintah kembali mencairkan Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM kepada 12,8 juta UMKM pada 2021. Anggaran yang pemerintah siapkan mencapai Rp 15,36 triliun dengan setiap UMKM mendapatkan dana Rp 1,2 juta. 

Lewat bantuan ini, setiap UMKM akan mendapatkan bantuan senilai Rp 1,2 juta. Untuk mengecek daftar penerima program BLT UMKM atau biasa yang disebut Banpres BPUM ini, pihak UMKM bisa melakukannya secara online. 

“Saya Febby, pelaku usaha online shop berjualan berbagai macam pakaian dan hijab dengan sistem sebagai reseller. Ketika saya mendengar kabar terkait BLT BPUM saya langsung menemui petugas Desa, saat itu juga saya mendaftarkan usaha saya, Alhamdulillah Banpres BPUM saya cair ditahap 2 kemarin dan atas bantuan dana dapat membantu membangun kembali usaha saya yang sempat tersendat.” Curhatan dari seorang teman yang kesehariannya bekerja sebagai Ibu rumah tangga namun beliau memiliki kerja sampingan sebagai penjual online.

Pengecekan bisa dilakukan di situs: eform.bri.co.id atau http://banpresbpum.id .

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo menyerahkan secara simbolis Bantuan Presiden Produktif bagi pelaku usaha mikro tahun 2021, didampingi oleh MenKopUKM Teten Masduki di Istana Presiden, pada Jumat (30/7/2021).

“Pemberian BPUM ini merupakan bentuk tanggung jawab dan dukungan pemerintah kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro terdampak pandemi Covid-19, terutama dengan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali saat ini,” demikian pernyataan resmi Kementerian Koperasi dan UKM di akun Instagram @kemenkopukm.

Banpres tersebut disalurkan melalui Bank BRI dan BNI. Saat ini, penerima BPUM sudah bisa melakukan reservasi online di eform BRI. 

Baca Juga: Cek Nama Kamu Sebagai Penerima Bantuan dari BPJSKetenagakerjaan

Melansir akun Instagram @kemenkopukm, untuk meningkatkan pelayanan nasabah penerima BPUM, Bank BRI melakukan pengembangan terhadap eform dengan implementasi BPUM Reservation System.

Melalui eform, kini nasabah bisa melakukan pengecekan sekaligus reservasi online untuk memilih UKO jadwal antrian, sehingga nasabah bisa langsung dilayani di UKO sesuai jadwal yang telah dipilih.

“Semoga inovasi ini bisa mempermudah nasabah penerima BPUM dalam melakukan pencairan,” demikian penjelasan Kemenkop.

UMKM penerima BPUM 2021 bisa mengeceknya secara langsung melalui eform.bri.co.id. 

Sobatku semua hari ini kalian memiliki usaha apa? masih ada waktu lo, UMKM yang belum menerima dana BPUM 2021 masih bisa mendaftar sebagai calon penerima. Pemerintah pun telah menetapkan syarat dan cara bagi UMKM yang ingin mendaftar BPUM 2021. 

Update Perlu dibaca: Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Honorer

Lantas, bagaimana cara dan syarat mendaftar BPUM 2021? 

Syarat mendaftar BPUM 2021 

Dikutip dari akun resmi Kementerian Koperasi dan UKM, berikut syarat mendaftar BPUM 2021: 

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
  3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima KUR

Cara mendaftar BPUM 2021

Cara mengakses program BPUM adalah diusulkan oleh dinas/badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah tingkat kabupaten/kota. 

Agar bisa diusulkan, pelaku UMKM bisa mendaftarkan usahanya ke dinas terkait secara offline dan online agar didata untuk mendapatkan BPUM 2021. 

Secara online, dengan mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota melalui link atau laman masing-masing dinas terkait. Beberapa pemerintah daerah (pemda) sudah memberlakukan pendataan secara online untuk pendaftaran BPUM.

Namun, beberapa daerah masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung guna menyerahkan berkas. Dikutip dari akun resmi Kementerian Koperasi dan UKM, berikut cara mendaftar BPUM 2021: 

1. Siapkan dokumen yang menjadi syarat mendaftar BPUM 2021:

  • Fotokopi e-KTP
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan

2. Serahkan dokumen 

Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota. 

3. Lengkapi isian formulir

Setiap pendaftaran atau pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut: 

  • NIK sesuai dengan e-KTP
  • Nomor Kartu Keluarga
  • Nama lengkap sesuai e-KTP
  • Tanggal lahir
  • Jenis kelamin
  • Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp. 
Kemenkop berpesan, masyarakat hendaknya selalu mewaspadai informasi hoaks terkait BPUM dan pastikan informasi yang diterima langsung dari kanal informasi resmi Kementerian Koperasi dan UKM.

Cara cek penerima BLT UMKM di BRI 
Jika Anda ingin mengecek apakah termasuk salah satu yang mendapatkan dana BPUM, bisa dengan mengakses laman e-form BRI UMKM 2021 Tahap 3 di eform.bri.co.id/bpum. 
Adapun langkah-langkah untuk mengecek apakah pelaku UMKM mendapatkan BPUM atau tidak melalui eform BRI tahap 3 adalah sebagai berikut: 
  • Masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum
  • Isi nomor KTP
  • Masukkan kode verifikasi
  • Klik proses inquiry
  • Akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *