Proses sinkronisasi Dapodik PAUD sudah dapat dilakukan kembali

Posted on
Salam GudangSiki, Info Dapodik PAUD bahwa Proses sinkronisasi Dapodik PAUD sudah dapat dilakukan kembali, silahkan melanjutkan pengisian, cek dan ricek data.
Perlu diingat, cut off tahap 2 akan dilakukan akhir November untuk pemberian NISN peserta didik oleh PDSP-K oleh karena itu mohon cek kembali data peserta didik.
Untuk Proses registrasi saat ini masih belum bisa dilakukan, dikarenakan sedang mengalami gangguan, akan segera diumumkan jika proses registrasi sudah normal kembali


untuk di cermati dan di fahami,,,sebelum cutt off Tahap 1 (edisi cek cek data kembali).

Data Individu PTK :
Nama sesuai dengan ijazah, tanpa gelar.
Tgl Lahir sesuai dengan akta kelahiran/Ijazah
Nama ibu tanpa gelar (alm/hj./dll)
Status Kepegawaian harus diisi lengkap.
Status CPNS/PNS/GTY/GTT
Sumber gaji Yayasan/APBD/Sekolah
Lembaga Pengangkat
No SK harus diisi dengan benar (jika kurang dari 10 digit di tambahkan dengan nama kab/kota)
NIP Baru (jika sudah ada)
Sekolah Induk
Centangan Sekolah Induk Harus diisi, jika sekolah tsb adalah sekolah induk/pangkal PTK yang bersangkutan
Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah
Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID
Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk, termasuk Kepala Sekolah.
Tugas Tambahan
Tugas Tambahan yang diakui 1 Kepala Sekolah
Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid
Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jika sudah tidak menjabat dan kosongkan jika masih menjabat
No SK Harus diisi dengan benar
Tugas Tambahan yang diakui adalah Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal.
Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam satu sekolah tidak boleh melebihi ketentuan.
Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas Tambahan tidak diakui 0 jam)
Validasi Kelulusan
Sertifikasi guru kelas TK (020)
NUPTK valid (tidak dimiliki oleh guru lain)
NUPTK Valid jika :
NUPTK DAPODIK sama dengan master NUPTK
Tanggal lahir sama dengan tanggal lahir pada master NUPTK
Nama sama dengan nama pada master NUPTK
Jika NUPTK tidak valid maka data kelulusan juga tidak valid
NRG Valid tidak diakui oleh guru lain
NRG valid jika :
NUPTK valid
Nomor peserta terdaftar pada data kelulusan
Nama dan tanggal lahir sesuai dengan data NUPTK
Validasi Rombel
Jenis Sekolah adalah taman kanak-kanak (TK)
Kelas dibagi dua kelompok
Kelompok A (KelA)
Kelompok B (KelB)
Jumlah Guru kelas didalam rombel Cuma 1
Guru kelas diisikan pada kelompok mapel wajib
Guru kelas jumlah jam diisikan minimal 24 jam
Kepala sekolah diisikan pada kelompok mapel tambahan wajib
Jumlah jam kepala sekolah antara 2-6 jam pada masing2 rombel yang diajarnya
Jumlah jam maksimum per rombel saat ini 24 jam + 6
Jumlah jam pada kelompok mapel wajib 24 jam
Jumlah jam pada kelompok mapel tambahan wajib 6 jam
.
 

Terima Kasih semoga membantu, salam gudangsiki

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *