Kawan, meneruskan informasi dari Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nomor : 14652/B.B2/PR/2015, tentang Pengajuan NUPTK baru bagi Guru dan Tenaga Kependidikan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menginformasikan mekanisme dan prosedur pengajuan NUPTK Baru tahun 2016, dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Memiliki Ijazah S1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki Program Studi terakreditasi atau LPTK/PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi Guru dan Tenaga Kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006.
2. Guru dan Tenaga Kependidikan yang aktif dalam DAPODIK Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan :
A. Belum memiliki NUPTK setelah melalui proses verval GTK oleh PDSPK
B. Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) Dokumen Persyaratan melalui aplikasi verval GTK (vervalptk.data.kemdikbud.go.id):
a. Guru dan Tenaga Pendidik PNS :
– Scan Asli KTP
– Scan Asli SK CPNS, PNS dan Surat Penugasan Dinas
– Scan Asli Ijazah SD
– Scan Asli Ijazah SMP
– Scan Asli Ijazah SMA
– Scan Asli Ijazah S1/D4
b. Guru dan Tenaga Pendidik Bukan PNS di Sekolah Negeri :
– Scan Asli KTP
– Scan Asli SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
– Scan Asli Ijazah SD
– Scan Asli Ijazah SMP
– Scan Asli Ijazah SMA
– Scan Asli Ijazah S1/D4
c. Guru dan Tenaga Pendidik Bukan PNS di Sekolah Swasta :
– Scan Asli KTP
– Scan Asli SK Pengangkatan GTY selama 2 Tahun berturut-turut secara terus menerus sampai bulan Januari 2016
– Scan Asli Ijazah SD
– Scan Asli Ijazah SMP
– Scan Asli Ijazah SMA
– Scan Asli Ijazah S1/D4
3. Dokumen dan berkas dikirim dikirim ke Bidang Data dan Informasi :
– Surat Pengantar dari UPTD
– Surat Pengantar dari Kepala Sekolah
– Fotocopy KTP
– Fotocopy SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Yayasan
– Fotocopy Ijazah SD
– Fotocopy Ijazah SMP
– Fotocopy Ijazah SMA
– Fotocopy Ijazah S1/D4
– Daftar Keadaan, kebutuhan, kekurangan dan kelebihan guru (Daftar 1 atau Format F1 dan F3)
– Rekap Pengajuan NUPTK (format terlampir)
– Print Screen Calon Penerima NUPTK dari vervalptk.data.kemdikbud.go.id
4. Batas waktu pendataan pengajuan NUPTK baru sampai dengan 10 Desember 2016.
Demikian pemberitahuan kami sampaikan untuk ditindaklanjuti.
Semoga dapat membantu. Salam Gudang Siki
Rekomendasi:
- Cara pengajuan penerbitan NUPTK baru bagi PTK yang belum… Kawan, sekedar share tentang Penerbitan NUPK bagi sekolah yang Guru…
- informasi status, proses dan upload file dalam pengajuan… Kawan, sedikit informasi mengenai upload file dalam melakukan pengajuan penerbitan…
- Pengelola Data Pokok Pendidikan Diharapkan Tetap Bersabar… Salam GudangSiki, Kepada Rekan-Rekan Pengelola Data Pokok Pendidikan, Diharapkan Tetap…
- Cara Klaim NUPTK bagi yang memiliki NUPTK gudangsiki.com - Kawan saai ini, jika ada yang sudah punya…
- salah entry nuptk/tulis nuptk/memasukkan nuptk didapodik Salam Semangat Rekan-Rekan Pengelola Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Indonesia...!!! Kepada…
- VERVAL PTK UNTUK PENGAJUAN NUPTK Pada hari ini saya akan memberikan informasi kepada Bapak/Ibu Kepala…
- penjelasan Proses verifikasi KANDIDATING Dari Aplikasi… Salam Satu Data dan Semangat kepada Rekan-Rekan Pengelola Data Pokok…
- Website resmi NUPTK 2016 atau NUPTK terbaru 2016 Salam satu data. Mulai tahun 2016 ini NUPTK tidak lagi…
- solusi verval GTK kosong, NUPTK ganda, Invalid NUPTK Selamat pagi kawan-kawan operator sekolah, ini ada info mengenai NUPTK,…
- INFO PENERBITAN NUPTK TERBARU TAHUN 2018/2019 Para pendidik dan tenaga kependidikan yang saya hormati, sesuai dengan PERATURAN…
- informasi terbaru nuptk rangkuman sementara 17 pebruari 2016 Rangkuman sementara tentang verval GTK hasil study kasus dan baca2:1.…
- Informasi pentingnya NUPTK baik PNS maupun NON-PNS Yang sudah memiliki NUPTK valid (khusus guru), baik PNS maupun…