1. Memiliki Ijazah S1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki Program Studi terakreditasi atau LPTK/PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi Guru dan Tenaga Kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006.
2. Guru dan Tenaga Kependidikan yang aktif dalam DAPODIK Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan :
A. Belum memiliki NUPTK setelah melalui proses verval GTK oleh PDSPK
B. Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) Dokumen Persyaratan melalui aplikasi verval GTK (vervalptk.data.kemdikbud.go.id):
a. Guru dan Tenaga Pendidik PNS :
– Scan Asli KTP
– Scan Asli SK CPNS, PNS dan Surat Penugasan Dinas
– Scan Asli Ijazah SD
– Scan Asli Ijazah SMP
– Scan Asli Ijazah SMA
– Scan Asli Ijazah S1/D4
b. Guru dan Tenaga Pendidik Bukan PNS di Sekolah Negeri :
– Scan Asli KTP
– Scan Asli SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
– Scan Asli Ijazah SD
– Scan Asli Ijazah SMP
– Scan Asli Ijazah SMA
– Scan Asli Ijazah S1/D4
c. Guru dan Tenaga Pendidik Bukan PNS di Sekolah Swasta :
– Scan Asli KTP
– Scan Asli SK Pengangkatan GTY selama 2 Tahun berturut-turut secara terus menerus sampai bulan Januari 2016
– Scan Asli Ijazah SD
– Scan Asli Ijazah SMP
– Scan Asli Ijazah SMA
– Scan Asli Ijazah S1/D4
– Surat Pengantar dari UPTD
– Surat Pengantar dari Kepala Sekolah
– Fotocopy KTP
– Fotocopy SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Yayasan
– Fotocopy Ijazah SD
– Fotocopy Ijazah SMP
– Fotocopy Ijazah SMA
– Fotocopy Ijazah S1/D4
– Daftar Keadaan, kebutuhan, kekurangan dan kelebihan guru (Daftar 1 atau Format F1 dan F3)
– Rekap Pengajuan NUPTK (format terlampir)
– Print Screen Calon Penerima NUPTK dari vervalptk.data.kemdikbud.go.id
Demikian pemberitahuan kami sampaikan untuk ditindaklanjuti.