Perekaman KTP-El Biometri 2016

Posted on
Meneruskan Informasi Departemen Dalam Negeri tentang Percepatan Penerbitan KTP-el dan Akta Kelahiran, maka dengan ini disampaikan dengan hormat bahwa penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap diluar negeri WAJIB MELAKUKAN PEREKAMAN Biometrik untuk KTP-el paling lambat tanggal 30 september 2016 (untuk Kabupaten Trenggalek). Berdasarkan petunjuk dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Depdagri, apabila sampai batas waktu dimaksud penduduk belum melakukan perekaman biometrik, maka untuk sementara data kependudukannya DINONAKTIKAN.
Sehubungan dengan hal tersebut, diatas mohon dengan hormat :
  1. Untuk menyebarluaskan informasi ini di lingkungan kerja dan lingkungan keluarga masing-masing.
  2. Meneruskan informasi ini kepada masyarakat luas.
Perekaman biometrik dilaksanakan dikecamatan-kecamatan seluruh Indonesia dan atau di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten masing-masing.
Secara bertahap seluruh masyarakat umum dapat menggunakan alat baca KTP-el/card reader, sehinggan dapat meningkatkan pelayanan publik.
Untuk penerbitan akta kelahiran berpedoman peraturan menteri Nomor 9 Tahun 2016 dan tidak perlu surat pengantar RT , RW dan Kelurahan / Desa (disesuaikan dengan peraturan daerah masing-masing)
Semoga bermanfaat, Salam GudangSiki

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *