Pemutihan Kendaraan Bermotor September 2016

Posted on
Dalam rangka meringankan beban masyarakat Jawa Timur dalam melakukan pendaftaran ulang kendaraan bermotor setiap tahun dan Bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, serta meningkatkan kesadaran dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, maka Pemerintah Provinsi Jawa Timur berencana memberikan kebijakan “Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2016 yang meliputi :
  1. Pembebasan pokok dan sanksi administratif berupa kenaikan dan/atau bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II) diberikan kepada seluruh masyarakat (wajib pajak) pemilik kendaraan bermotor.
  2. Pembebasan pokok dan sanksi administratif berupa kenaikan dan/atau bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diberikan kepada seluruh masyarakat (wajib pajak) pemilik kendaraan bermotor.

Pelaksanaan kebijakan pemberian keringanan dan pembebasan pajak daerah untuk rakyat Jawa Timur tahun 2016 ini rencananya akan dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan mulai tanggal 5 september 2016 sampai dengan 3 desember 2016 (peraturan perundang-undangan menyesuaikan wilayah daerah kabupaten/kota madya setempat)
Untuk lebih jelasnya silahkan datang ke Kantor Kepolisian setempat mulai tanggal 5 September 2016 guna mendapatkan informasi lebih lanjut.

Salam GudangSiki

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *