gudangsiki.com – Sahabat gudang siki disini saya share LAMPIRAN 1 PERMENDIKBUD NO. 15 TH. 2018 TENTANG RINCIAN TUGAS TAMBAHAN LAIN GURU DAN EKUIVALENSINYA, yang secara rinci dapat diringkas dengan inti sebagai berikut :
Nama Tugas Tambahan — Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu
1. Wali Kelas = 2 Jam tatap muka
2. Pembina OSIS = 2 Jam tatap muka
3. Pembina Ekstrakurikuler = 2 Jam tatap muka
4. Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG); = 2 Jam tatap muka
5. Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) = 2 Jam tatap muka
6. Guru Piket = 1 Jam tatp muka
7. Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama
(LSP-P1); = 1 Jam tatap muka
8. Penilai Kinerja Guru = 2 Jam tatp muka
9. Pengurus Organisasi/ Asosiasi Profesi Guru tingkat:
a. nasional (ketua umum, sekretaris jenderal, ketua, wakil ketua, dan sekretaris); = 3 Jam tatap muka
b. provinsi ( ketua dan wakil); = 2 Jam tatap muka
c. kabupaten/kota (ketua) = 1 Jam tatap muka.
Semoga sudah bisa diterapkan untuk mengatasi kekurangan jam mengajar guru utamanya di sekolah induk
☺☺☺salam gudang siki