Informasi Terkait perubahan nama lembaga yang ada di PDSP

Posted on
Terkait perubahan nama lembaga yang ada di PDSP, berikut ada beberapa hal dari pertanyaan kawa-kawan operator sekolah seluruh Indonesia, mungkin dari kawan semua ada yang mngalami berikut mungkin bisa membantu :
1. Bagaimana prosedur perubahan (edit/revisi) nama lembaga yang ada di PDSP yang tidak sesuai dengan : ijin operasional, sk kemenkumham, nama resmi lembaga yg digunakan selama ini di administrasi baik internal lembaga maupun nama lembaga yang diakui (terdaftar di dinas)
2. Jika ada perbedaan nama lembaga pada beberapa dokumen tsb diatas, manakah yang harus kami jadikan pedoman biar identitas nama lembaga kami di beberapa dokumen tersebut sama.
3. Jika nama lembaga yang ada di PDSP direvisi apakah berpengaruh nantinya terhadap :
– NUPTK PTK yang ada di lembaga kami
– Aneka Tunjangan yang melekat pada beberapa PTK kami
– Aplikasi Dapodik lembaga kami
– Dokumen/aplikasi lain yg selama ini mencantumkan identitas lembaga kami
4. Jika kasus diatas tersebut mau ditindaklanjuti/direvisi nama lembaga nya butuh waktu berapa lama bisa terealisasi? Dan kapan kira2 periode/bulan yang paling pas utk melakukan perubahan dimaksud?
5. Sebagai contoh untuk kasus diatas, berikut kami ambilkan beberapa sampel :
– TK BA Suruh padahal yang benar adalah TK ABA Suruh.
– TK PTR UTM padahal yg benar adalah TK PUTRA UTAMA.
– TK ARRAHMAH padahal yg benar adalah TK IT AR RAHMAH.
Setelah melalui berbagai media group dimedsos dan Kumpul OPS jawabnya adalah :
Koordinasi dengan KK Datadik Dinas Pendidikan setempat untuk perubahannya, di system akan langsung berubah tidak perlu menunggu. Dasar perubahannya SK Ijin Operasional, aplikasi lain juga otomatis akan sesuai mengikuti perubahan tersebut.
Salam GudangSiki 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *