Ayo,…. AYO.. Ayo dibaca lagi Juknis REGISTRASI PD dan PENUGASAN PTK
REGISTRASI PESERTA DIDIK
✔ Jenis Pendaftaran ▶ Pilih status peserta didik saat PERTAMA KALI diterima di sekolah ini.
✔ Nomor Induk PD / NIS ▶ Diisi nomor induk peserta didik SESUAI yang tercantum pada buku induk.
✔ Tanggal masuk sekolah ▶ Diisi tanggal PERTAMA KALI peserta didik diterima di sekolah ini.
Jika siswa BARU, maka isikan tanggal AWAL tahun pelajaran saat peserta didik masuk.
Jika siswa MUTASI/PINDAHAN, maka isikan tanggal sesuai surat DITERIMANYA peserta didik di sekolah ini.
✌ PENUGASAN PTK ✌
✔ Nomor surat tugas ▶ Diisi nomor SK penugasan PTK.
Bagi PTK di sekolah INDUK, diisi nomor SK penugasan/penempatan PERTAMA KALI di sekolah ini.
Bagi PTK dengan status sekolah BUKAN INDUK, diisi nomor SK PENGANGKATAN atau PEMBAGAIAN TUGAS MENGAJAR (bagi guru) yang terbit SETIAP tahun atau semester (paling baru).
Bagi PTK WNA, diisi dengan REKOMENDASI Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dari Kemdikbud.
✔ Tanggal surat tugas ▶ Diisi tanggal SURAT yang digunakan sebagai DASAR pengisian nomor surat tugas di atas.
✔ TMT tugas ▶ Diisi TMT (Terhitung Mulai Tanggal) PERTAMA KALI PTK bertugas di sekolah ini sesuai dengan surat PENUGASAN.
✔ Sekolah induk ▶ Pilih penugasan PTK di sekolah ini sebagai INDUK atau BUKAN.
Isian pada menu-menu Registrasi DAN Penugasan sudah SERING dibahas dan sharing bersama, BAHWA seharusnya yang benar seperti ini.
Heeemmmm…. Sekarang bagaimana AKIBATNYA? bisa dirasakan atau tidak? Silahkan DICERNA dan DIPAHAMI secara MANDIRI apa yang dimaksud yaaaa…
Ada yang BERTANYA seperti ini:
“ITU kan JUKNIS untuk DIKDASMEN, bukan PAUD – DIKMAS.”
“Jadi Juknis itu TIDAK berlaku untuk PAUD – DIKMAS.”
Nih aq sharing berdasarkan PENDAPAT pemahaman Pribadi tentang Juknis yang dimaksud dengan PERTANYAAN2 tersebut,
JAWABANNYA:
“Untuk masalah Juknis Registrasi PD (KESISWAAN) dan Penugasan PTK (KEPEGAWAIAN) tidak ada perbedaan ANTARSEMUA jenjang.”
“Semua acuannya SAMA untuk KESISWAAN maupun KEPEGAWAIAN.”
Mungkin saat ini JUKNIS pada APlikasi Dapodik PAUD – DIKMAS BELUM dimunculkan. Tapi suatu SAAT akan dimunculkan Juknisnya sebagai acuan pengsian.
Kita akan lihat nanti apakah sama atau tidak pengertiannya.
Itu saja #wait_and_see
HAYO… Hayo… kita CERNA lagi dan PAHAMI kembali SETIAP kata-perkata pada JUKNIS yang dimaksud.
JANGAN membaca DIAWAL atau DIAKHIR saja.
JANGAN memahami HANYA sebaris saja.
JANGAN mencerna SEBAGIAN saja.
PAHAMI semua informasi atau juknis secara UTUH yang semuanya saling BERKAITAN pada setiap POINT maupun PARAGRAF.
Monggo.. silahkan DIBACA dan DIPAHAMI secara UTUH agar tidak GAGAL PAHAM
Mohon KOREKSI dan SARAN apabila ada kesalahan penulisan atau pemahaman pada JUKNIS yang dimaksud.
☕ Karena ini PEMAHAMANN saya PRIBADI yang HANYA sebagai OPERATOR SEKOLAH.
Dan SEDIKIT pesan buat teman2 Operator Sekolah jenjang Dikdasmen, JANGAN sampai salah MEMBACA serta MEMAHAMI isi juknis ini yaaa… hehehehe… TERLALU… Terlalu… SUNGGUH terlalu kalau sampai GAGAL PAHAM. hehehe….
Sekian TERIMA KASIH #cerpen dari saya Semangattt…!!! SEMANGATTT…!!! TETAP Semangattt…!!!
Semoga dapat dijadikan pertimbangan, Salam GudangSiki