terkait dengan Pembayaran TPG :
1. Ketentuan Rasio dalam pasal 17 ayat (1) merupakan perbandingan jumlah Peserta Didik pada setiap 1 (satu) rombel dengan 1 (satu) guru yang mengampu rombel tersebut pada setiap satuan pendidikan.
2. ketentuan angka 1 di atas, bagi satuan pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan rasio Peserta Didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat 1 dan tidak mempunyai rombel paralel, TETAP DAPAT DIBAYARKAN TUNJANGAN PROFESINYA..
3. jika terdapat kelas paralel, maka masing-masing rombel harus memenuhi rasio Peserta Didik terhadap Guru sebagaimana dimaksud pasal 17 ayat 1
4. aturan pada angka 1, 2, dan 3 di atas, tidak berlaku bagi satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan layanan khusus, oleh karena itu guru pada satuan pendidikan tersebut tetap berhak atas tunjangan profesinya..
NAH ALHAMDULILAAH… ada kepastian sekarang dan sudah jelas perhitungan rasio tersebut… silahkan dipelajari.. dan awas jangan sampai gagal faham.
Semoga dapat dijadikan informasi, Salam GudangSiki