INFO PENERBITAN NUPTK TERBARU TAHUN 2018/2019

Posted on
Para pendidik dan tenaga kependidikan yang saya hormati, sesuai dengan PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN saat ini untuk yang sudah menjadi calon/kandidat penerima NUPTK diharapkan segera melengkapi dokumen persyaratan yang diminta oleh sistem aplikasi verval ptk dan memindainya (scan),
kemudian mengunggahnya (upload) ke dalam aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id

gudangsiki

Secara rinci file yang diunggah adalah sebagai berikut :

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
c. bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
d. bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan:
1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan 
2. SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
e. surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
f. telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan masyarakat yang diselenggarakan dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.

(1) Penerbitan NUPTK dilakukan oleh PDSPK dengan tahapan:
(2) a. penetapan calon penerima NUPTK; dan b. penetapan penerima NUPTK.
Penetapan calon penerima NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
a.sudah terdata dalam pangkalan dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau data dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id.
b. belum memiliki NUPTK; dan
c. telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional.

(3) Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan dalam jaringan melalui vervalptk.data.kemdikbud.go.id sistem pada aplikasi tingkat Satuan Pendidikan.

Salam Satu Data, Salam Gudang Siki

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *