Aplikasi DAPODIK PAUD digunakan untuk pengumpulan, pengolahan dan analisis data dengan kriteria sebagai berikut.
- Data lembaga/satuan PAUD yang meliputi TK, KB, TPA dan SPS yang sudah memiliki Nomor Pokok Satuan pendidikan Nasional (NPSN).
- Data pendidik dan tenaga kependidikan (PTK PAUD) yang meliputi pendidik, guru pendamping, pengelola, pengasuh dan pengawas TK yang bertugas di lembaga/satuan PAUD yang sudah memiliki NPSN.
- Data peserta didik PAUD pada lembaga/satuan PAUD yang memiliki NPSN yang selanjutnya akan diberikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
a. Data nomor lembaga (NPSN)
b. Data nomor peserta didik (NISN)
c. Data nomor pendidik (NUPTK/NIPTK)
d. Data kode wilayah
e. Data referensi terkait dengan lembaga, peserta didik dan pendidik.
2. Aplikasi DAPODIK-DIKMAS
Aplikasi DAPODIK DIKMAS digunakan untuk pengumpulan, pengolahan dan analisis data dengan kriteria sebagai berikut.
- Data lembaga DIKMAS yang meliputi PKBM, TBM dan Rumah Pintar yang sudah memiliki Nomor Induk Lembaga/ Nomor Pengelolaan.
- Pendidik dan tenaga kependidikan (PTK DIKMAS) yang meliputi tutor, pengelola, penilik dan pamong belajar yang bertugas di lembaga yang sudah memiliki NILEM/Nomor Pengelolaan.
- Peserta didik PKBM, TBM dan rumah pintar pada lembaga yang memiliki NILEM/Nomor Pengelolaan. Data referensi dalam DAPODIK DIKMAS meliputi sebagai berikut :
b. Data nomor peserta didik (NISN)
c. Data nomor pendidik (NUPTK/NIPTK)
d. Data kode wilayah
e. Data referensi terkait dengan lembaga, peserta didik dan pendidik.
3. Aplikasi DAPODIK-LKP
Aplikasi DAPODIK LKP digunakan untuk pengumpulan, pengolahan dan analisis data dengan kriteria sebagai berikut.
- Data lembaga kursus dan pelatihan yang sudah memiliki Nomor Induk Lembaga Kursus.
- Pendidik dan tenaga kependidikan (PTK LKP), yaitu instruktur dan pengelola yang bertugas di lembaga yang sudah memiliki NILEK.
- Peserta didik kursus pada lembaga yang memiliki NILEK.
Data referensi dalam DAPODIK kursus dan pelatihan meliputi sebagai berikut :
a. Data nomor lembaga (NILEK/Nomor pengelolaan)
b. Data nomor peserta didik (NISN)
c. Data nomor pendidik (NUPTK/NIPTK)
d. Data kode wilayah
e. Data referensi terkait dengan lembaga, peserta didik dan pendidik.
Lebih detailnya untuk aplikasi
Dapodik PAUD-Dikmas 3.0.0 adalah sebagai berikut :Validasi Pengisian Data pada Aplikasi Dapodik PAUD-Dikmas untuk Proses Tunjangan Guru oleh Pak Nazarudin
Data Individu PTK:
Nama sesuai dengan ijazah, tanpa gelar.
Tgl Lahir sesuai dengan akta kelahiran/Ijazah
Nama ibu tanpa gelar (alm/hj./dll)
Status Kepegawaian harus diisi lengkap.
Status CPNS/PNS/GTY/GTT
Sumber gaji Yayasan/APBD/Sekolah
Lembaga Pengangkat
No SK harus diisi dengan benar (jika kurang dari 10 digit di tambahkan dengan nama kab/kota)
NIP Baru (jika sudah ada)
Sekolah Induk
Centangan Sekolah Induk Harus diisi, jika sekolah tsb adalah sekolah induk/pangkal PTK yang bersangkutan
Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah
Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID
Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk, termasuk Kepala Sekolah.
Tugas Tambahan
Tugas Tambahan yang diakui 1 Kepala Sekolah
Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid
Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jika sudah tidak menjabat dan kosongkan jika masih menjabat
No SK Harus diisi dengan benar
Tugas Tambahan yang diakui adalah Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal.
Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam satu sekolah tidak boleh melebihi ketentuan.
Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas Tambahan tidak diakui (= 0 jam)
Validasi Kelulusan
Sertifikasi guru kelas TK (020)
NUPTK valid (tidak dimiliki oleh guru lain)
NUPTK Valid jika :
NUPTK DAPODIK sama dengan master NUPTK
Tanggal lahir sama dengan tanggal lahir pada master NUPTK
Nama sama dengan nama pada master NUPTK
Jika NUPTK tidak valid maka data kelulusan juga tidak valid
NRG Valid tidak diakui oleh guru lain
NRG valid jika :
NUPTK valid
Nomor peserta terdaftar pada data kelulusan
Nama dan tanggal lahir sesuai dengan data NUPTK
Validasi Rombel
Jenis Sekolah adalah taman kanak-kanak (TK)
Kelas dibagi dua kelompok
Kelompok A (KelA)
Kelompok B (KelB)
Jumlah Guru kelas didalam rombel Cuma 1
Guru kelas diisikan pada kelompok mapel wajib
Guru kelas jumlah jam diisikan minimal 24 jam
Kepala sekolah diisikan pada kelompok mapel tambahan wajib
Jumlah jam kepala sekolah antara 2-6 jam pada masing2 rombel yang diajarnya
Jumlah jam maksimum per rombel saat ini 24 jam + 6
Jumlah jam pada kelompok mapel wajib 24 jam
Jumlah jam pada kelompok mapel tambahan wajib 6 jam
Dapodik PAUD DIkmas 3.0.0 Link 1
Dapodik PAUD DIkmas 3.0.0 Link 2
Dapodik PAUD DIkmas 3.0.0 Link 3
Dapodik PAUD DIkmas 3.0.0 Link 4