Cek Nama Kamu Sebagai Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2021

Posted on

Pemerintah kembali menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji. Bantuan ini ditujukan kepada para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19. 

Besaran bantuan yakni Rp 500 ribu perbulan yang akan disalurkan sekaligus. Artinya pekerja yang mendapatkan BSU atau BLT subsidi gaji akan langsung menerima Rp 1 juta. 

Mengutip Kompas.com, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya mengusahakan bantuan subsidi gaji bisa dicairkan secepatnya, paling tidak mulai pekan depan. 

“Insya Allah (pekan depan) kita harapkan segera kita bisa cairkan. Saat ini, kita sudah hampir final juknis dan juklaknya setelah mendapatkan masukkan dari berbagai pihak untuk menjaga tata kelola yang baik,” ujar Anwar kepada Kompas.com, Sabtu (7/8/2021). 


Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Merupakan upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona (Covid-19).

Bentuk dari Bantuan Subsidi Upah (BSU) berupa bantuan tunai Rp500 ribu/bln selama 2 bulan yang akan diberikan dalam 1 tahap.

Apakah kamu masuk dalam kategori calon penerima
Bantuan Subsidi Upah (BSU) ?


Kriteria berikut ini sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021


  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
  3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Pekerja / Buruh penerima upah.
  5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
  6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)

1. Verifikasi sesuai dengankriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021

  • WNI
  • Kategori Peserta Penerima Upah
  • Status aktif posisi 30 Juni 2021
  • Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021); dan
  • Sektor Usaha
2. Validasi administrasidan pembayaran BSU
  • Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan dan program bantuan produktif usaha mikro
  • Kelengkapan, kesesuaian format & duplikasi data
3. Proses Pembayaran ke Rekening Pekerja
            Bank Himbara:

  • 1. Bank Mandiri
  • 2. Bank BRI
  • 3. Bank BNI
  • 4. Bank BTN
Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021

Cara Pertama
Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan bisa cek statusnya melalui link SSO yang disediakan BPJS. Untuk mengeceknya, Anda bisa mengikuti langkah di bawah ini: 
  1. Buka situs web https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/; 
  2. Pada laman utama, isikan di kolom alamat email dan password Anda. Jika lupa password, bisa klik “Lupa Kata Sandi” untuk memperbarui kata sandi melalui email Anda. 
  3. Centang “Saya Bukan Robot”; 
  4. Pilih “Login”; 
  5. Akan muncul akun Anda berupa nama, NIK, dan pilihan menu yang Anda inginkan; 
  6. Dalam salah satu menu tersebut, Anda bisa memilih “Bantuan Subsidi Upah”; 
  7. Setelah itu, akan muncul status kepesertaan Anda dalam program BSU, misalnya “Data yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, masih dalam verifikasi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2021” yang artinya data Anda masih dalam proses. 

Jika Anda belum memiliki akun BPJS Ketenagakerjaan, maka Anda perlu mendaftarkan akun terlebih dahulu, dengan cara berikut: 
  1. Buka situs web https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Pada laman utama pilih “Buat Akun Baru”; 
  3. Kolom segmen, isikan sesuai status Anda apakah Pekerja Penerima Upah (PU), Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), atau Pekerja Migran Indonesia (PMI); 
  4. Masukkan alamat email dan pilih “Kirim”; 
  5. Anda akan diminta mengisi kode OTP yang dikirim ke email yang Anda isikan kemudian pilih “Verifikasi”; 
  6. Selanjutnya, isi data-data yang diminta BPJS seperti nama, tanggal lahir, NIK, nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek), dan lain-lain, kemudian pilih “Kirim”; 
  7. Apabila berhasil, Anda akan mendapatkan PIN. 
  8. PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan. Jika sudah terdaftar, Anda bisa langsung melakukan proses pengecekan saldo JHT dan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Kedua

Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan bisa cek statusnya melalui link SSO yang disediakan BPJS. Untuk mengeceknya, Anda bisa mengikuti langkah di bawah ini: 
  1. Buka situs web DISINI
  2. Pada laman utama, isikan NIK Anda, Nama Sesuai KTP dan Tanggal Lahir. 
  3. Centang “Saya Bukan Robot”; 
  4. Pilih “SUBMIT/CEK”; 
  5. Setelah itu, akan muncul status kepesertaan Anda dalam program BSU, misalnya “Data yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, masih dalam verifikasi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2021” yang artinya data Anda masih dalam proses. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *