Kawan ada informasi program kebijakan pajak berdasarkan pergub No.67 tahun 2017 bahwa kebijakan gubernur Jawa Timur tentang pemberian keringanan, pembebasan dan insentif pajak daerah untuk rakyat jawa timur tahun 2017.
Mulai tanggal 23 Oktober 2017 s/d 28 Desember 2017 terdapat program :
- Bebas Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II) - Bebas Sanksi Administrasi
Berupa kenaikan, denda, dan bunga pajak kendaraan bermotor - Insentif Pajak
Kendaraan bermotor angkutan umum orang atau barang plat dasar kuning sebesar 30% dari pajak kendaraan bermotor.
Terima kasih, Salam Gudang Siki
Post a Comment