Kawan, bagi sekolah yang di dalamnya masih ada guru yang belum memiliki NUPTK,
silahkan menghubungi operator sekolah masing-masing.
Silahkan dicek di
dalam login verval ptk kemdikbud , apakah bapak/ibu termasuk calon
penerima NUPTK atau bukan? Jika termasuk calon penerima nuptk (pada tab
keterangan nama), silahkan scan berkas asli lalu upload juga melalui
verval PTK.
Setelah itu, bawa arsip copy-an dah disahkan ke Dinas dikpora. Alias ketemu admin datadik dinas setempat...
Syarat dan ketentuan semua ada di dalam verval ptk kemdikbud...
Semoga membantu Salam Gudang Siki
Post a Comment