Kawan sedikit informasi mengenai UPDATE PENGISIAN JJM KEPALA SEKOLAH DAPODIK 2018 bahwa pada Tahun Ajaran 2017/2018 ini ada sedikit perubahan dalam pengisian data "KEPALA SEKOLAH" baik jenjang SD dan SMP yaitu :
1. Mulai Tahun Ajaran 2017/2018 "KEPALA SEKOLAH TIDAK WAJIB MENGAJAR" bukan tidak boleh mengajar. Jadi kepala sekolah di perbolehkan tidak mengajar.
2. Dikarenakan KEPSEK "boleh tidak
mengajar" maka ada sedikit penambahan dalam pengisian data individu
KEPSEK. Ada fitur tambahan di data individu PTK, fitur baru itu adalah
"Jenis PTK". Khusus Kepsek wajib memilih "KEPALA SEKOLAH" di Jenis PTK
nya.
Dengan memilih jenis PTK nya kepala sekolah
maka otomatis PTK tersebut akan mendapatkan 24 jam walaupun tidak
mengajar sama sekali, jadi jangan lupa mengisi jenis PTK khusus untuk
KEPALA SEKOLAH.
3. Walaupun ada fitur Tambahan di
jenis PTK Khusus untuk KEPSEK, akan tetapi Tugas Tambahan Kepsek TETAP
WAJIB di isi seperti biasa.
Semoga dapat dijadikan informasi, Salam Gudang Siki
Semoga dapat dijadikan informasi, Salam Gudang Siki
Post a Comment