Pasal 1
1. Program induksi bagi guru pemula yang selanjutnya
disebut program induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat
kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam
proses pembelajaran/bimbingan dan konseling bagi guru pemula pada
sekolah/madrasah di tempat tugasnya.
2. Guru pemula adalah guru
yang baru pertama kali ditugaskan melaksanakan proses
pembelajaran/bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.
3. Guru tetap adalah guru yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah
daerah, penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan untuk jangka
waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat
pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin
pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan
tugas pokok sebagai guru.
4. Pembimbing adalah guru profesional
berpengalaman yang diberi tugas untuk membimbing guru pemula dalam
melaksanakan program induksi.
5. Kepala sekolah/madrasah adalah
kepala Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal/ Taman Kanak-Kanak Luar Biasa
(TK/RA/TKLB), Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar
Biasa (SD/MI/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/MTs/SMPLB), Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/MA/SMALB),
dan Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) tempat
guru pemula bertugas.
6. Pengawas adalah pengawas TK/RA/TKLB,
SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK yang menyelenggarakan
program induksi.
7. Penilaian kinerja adalah penilaian terhadap proses dan hasil kerja yang dilakukan oleh guru pemula.
8. Sertifikat program induksi yang selanjutnya disebut sertifikat
adalah surat yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan/kantor kementerian
agama setempat yang menyatakan bahwa peserta program induksi telah
menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang
kategori baik.
9. Direktorat jenderal adalah direktorat
jenderal yang bertanggung jawab dalam pembinaan pendidik dan tenaga
kependidikan pada Kementerian Pendidikan Nasional atau Kementerian
Agama.
10. Penyelenggara pendidikan adalah lembaga yang secara
hukum merupakan pemilik sah dari sekolah/madrasah yang diselenggarakan
oleh masyarakat. 3
Pasal 2
Tujuan program induksi adalah membimbing guru pemula agar dapat:
a. beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah/madrasah; dan
b. melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah/madrasah.
Pasal 3
Program induksi diselenggarakan berdasarkan prinsip profesionalisme, kesejawatan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Pasal 4
Peserta program induksi adalah:
a. guru pemula berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang
ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah
atau pemerintah daerah;
b. guru pemula berstatus pegawai negeri sipil (PNS) mutasi dari jabatan lain;
c. guru pemula bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pasal 5
(1) Guru pemula diberi hak memperoleh bimbingan dalam hal:
a. pelaksanaan proses pembelajaran, bagi guru kelas dan guru mata pelajaran;
b. pelaksanaan proses bimbingan dan konseling, bagi guru bimbingan dan konseling;
c. pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
(2) Guru pemula yang telah menyelesaikan program induksi dengan nilai
kinerja paling kurang kategori baik berhak memperoleh sertifikat.
Pasal 6
Guru pemula memiliki kewajiban merencanakan pembelajaran/bimbingan dan
konseling, melaksanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling yang
bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/bimbingan dan
konseling, serta melaksanakan perbaikan dan pengayaan.
Pasal 7
(1) Program induksi dilaksanakan di satuan pendidikan tempat guru
pemula bertugas selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling lama
1 (satu) tahun.
(2) Bagi guru pemula yang berstatus CPNS/PNS
mutasi dari jabatan lain, program induksi dilaksanakan sebagai salah
satu syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional guru.
(3) Bagi
guru pemula yang berstatus bukan PNS, program Induksi dilaksanakan
sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan guru tetap.
(4) Program induksi dilaksanakan secara bertahap dan sekurang-kurangnya
meliputi persiapan, pengenalan sekolah/madrasah dan lingkungannya,
pelaksanaan dan observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling,
penilaian, dan pelaporan.
(5) Guru pemula diberi beban mengajar
antara 12 (dua belas) hingga 18 (delapan belas) jam tatap muka per
minggu bagi guru mata pelajaran, atau beban bimbingan antara 75 (tujuh
puluh lima) hingga 100 (seratus) peserta didik per tahun bagi guru
bimbingan dan konseling.
(6) Selama berlangsungnya program
induksi, pembimbing, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas wajib
membimbing guru pemula agar menjadi guru profesional.
(7)
Pembimbingan yang diberikan meliputi bimbingan dalam perencanaan
pembelajaran/bimbingan dan konseling, pelaksanaan kegiatan pembelajaran/
bimbingan dan konseling, penilaian dan evaluasi hasil
pembelajaran/bimbingan dan konseling, perbaikan dan pengayaan dengan
memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran/bimbingan dan
konseling, dan pelaksanaan tugas lain yang relevan.
Pasal 8
(1) Pembimbing ditugaskan oleh kepala sekolah/madrasah atas dasar profesionalisme dan kemampuan komunikasi.
(2) Dalam hal sekolah/madrasah tidak memiliki pembimbing sebagaimana
dipersyaratkan, kepala sekolah/madrasah dapat menjadi pembimbing sejauh
dapat dipertanggungjawabkan dari segi profesionalisme dan kemampuan
komunikasi.
(3) Dalam hal kepala sekolah/madrasah tidak dapat
menjadi pembimbing, kepala sekolah/madrasah dapat meminta pembimbing
dari satuan pendidikan yang terdekat dengan persetujuan kepala dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor kementerian agama
kabupaten/kota sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Pasal 9
(1) Penilaian terhadap kinerja guru pemula dilakukan pada akhir masa program induksi.
(2) Hasil penilaian kinerja sebagaimana ayat (1) merupakan hasil kesepakatan pembimbing, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas;
(3) Hasil penilaian kinerja guru pemula berupa nilai dengan kategori
amat baik, baik, cukup, sedang, dan kurang, yang selanjutnya disampaikan
kepada kepala dinas pendidikan/kantor kementerian agama setempat.
(4) Kepala dinas pendidikan/kantor kementerian agama setempat
menerbitkan sertifikat bagi guru pemula yang memiliki kinerja paling
kurang kategori baik.
Pasal 10
(1) Guru pemula yang
berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, yang telah menyelesaikan
program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori baik, yang
dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (4)
dapat diusulkan untuk diangkat dalam jabatan fungsional guru.
(2)
Guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, yang
belum mencapai nilai kinerja dengan kategori baik dapat mengajukan masa
perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Guru pemula yang
berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, yang tidak mencapai nilai
kinerja dengan kategori baik dalam masa perpanjangan, dapat ditugasi
mengajar sebagai guru tanpa jabatan fungsional guru.
(4) Guru
pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, yang ditugasi
mengajar sebagai guru tanpa jabatan fungsional guru sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), dapat diusulkan untuk diangkat dalam jabatan fungsional
guru apabila telah memiliki nilai kinerja paling kurang kategori baik
pada tahun berikutnya yang dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana
dimaksud pada Pasal 9 ayat (4).
(5) Guru pemula yang berstatus
bukan PNS, yang telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja
paling kurang kategori baik, yang dibuktikan dengan sertifikat
sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (4) dapat diusulkan untuk
diangkat sebagai guru tetap dan diangkat dalam jabatan fungsional guru.
(6) Guru pemula yang berstatus bukan PNS, yang belum mencapai nilai
kinerja dengan kategori baik dapat mengajukan masa perpanjangan paling
lama 1 (satu) tahun.
(7) Guru pemula yang berstatus bukan PNS,
yang tidak mencapai nilai kinerja dengan kategori baik dalam masa
perpanjangan, tidak dapat diangkat menjadi guru tetap.
(8) Guru
pemula yang berstatus bukan PNS, yang tidak mencapai nilai kinerja
dengan kategori baik dalam masa perpanjangan, dapat ditugasi mengajar
sebagai guru tanpa jabatan fungsional guru.
(9) Guru pemula yang
berstatus bukan PNS, yang ditugasi mengajar sebagai guru tanpa jabatan
fungsional guru sebagaimana ayat (8), dapat diusulkan untuk diangkat
sebagai guru tetap dan diangkat dalam jabatan fungsional guru apabila
telah memiliki nilai kinerja paling kurang kategori baik pada tahun
berikutnya yang dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana dimaksud pada
Pasal 9 ayat (4).
Pasal 11
(1) Direktorat jenderal melakukan evaluasi terhadap implementasi kebijakan program induksi bagi guru pemula secara nasional.
(2) Dinas pendidikan provinsi atau kantor wilayah kementerian agama
melaksanakan evaluasi pelaksanaan program induksi bagi guru pemula dalam
lingkup provinsi dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggung jawabnya.
(3) Dinas pendidikan atau kantor kementerian agama kabupaten/kota
melaksanakan evaluasi pelaksanaan program induksi bagi guru pemula dalam
lingkup kabupaten/kota dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggung
jawabnya.
(4) Penyelenggara pendidikan melakukan evaluasi
pelaksanaan program induksi bagi guru pemula pada sekolah/madrasah yang
diselenggarakan oleh masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya.
(5) Direktorat jenderal memberikan bimbingan teknis terhadap
implementasi kebijakan program induksi bagi guru pemula secara nasional.
(6) Dinas pendidikan provinsi/kantor kementerian agama memberikan
bimbingan teknis terhadap pelaksanaan program induksi bagi guru pemula
dalam lingkup provinsi dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggung
jawabnya.
(7) Dinas pendidikan atau kantor kementrian agama
kabupaten/kota memberikan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan program
induksi bagi guru pemula dalam lingkup kabupaten/kota dan
sekolah/madrasah yang menjadi tanggung jawabnya.
(8)
Penyelenggara pendidikan memberikan bimbingan teknis terhadap
pelaksanaan program induksi bagi guru pemula pada sekolah/madrasah yang
diselenggarakan oleh masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya.
Pasal 12
Setiap sekolah/madrasah wajib melaksanakan program induksi bagi guru
pemula paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini
ditetapkan.
Pasal 13
Tata cara pelaksanaan program induksi
yang lebih rinci diatur dalam pedoman sebagaimana tercantum pada
Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 2010
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
MOHAMMAD NUH
Semoga dapat dijadikan informasi, Salam Gudang Siki
Post a Comment