Kawan, sekedar share tentang Penerbitan NUPK bagi sekolah yang Guru atau Tenaga Kependidikannya yang belum memiliki NUPTK, jangan sampai rekan-rekan ketinggalan informasi.
Untuk mendapatkan NUPTK, seorang PTK harus sudah terdaftar di Dapodik, kemudian menunggu sinkronisasi dan aproval dari kemdikbud, setelah PTK masuk dilaman vervalptk, kemudian divalidasi dan verifikasi untuk mendapatkan NUPTK baru.
Untuk menuju kelaman verifikasi dan penerbitan / pengajuan NUPTK Baru silahkan klik PENGAJUAN NUPTK BARU
Dalam penerbitan NUPTK baru, disini rekan-rekan operator sekolah harus mengirimkan file semua PTK yang sudah masuk di laman vervalptk, berupa hasil scan dengan file sebagai berikut :
- KTP
- SK Honorer/SK Kepala Dinas/SK Bupati
- Ijazah SD/sederajat
- Ijazah SMP/sederajat
- Ijazah SMA/sederajat
- Ijazah S1/sederajat
- Ijazah S2 bagi yang memiliki
Semoga dapat membantu, Salam GudangSiki
Post a Comment