Sesuai dengan informasi dari tim dapodik bahwa :
Program-program di Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan sangat
memerlukan dukungan data yang valid dan up to date, oleh karenanya
Dapodik sebagai sumber data untuk program-program tersebut harus diisi
dengan lengkap, benar, dan senantiasa dilakukan pemutakhiran data. Untuk
mendukung dan mendapatkan data yang valid maka secara teknis Dapodik
menerapkan identitas tunggal pada setiap entitas, baik satuan
pendidikan, peserta didik, maupun guru dan tenaga kependidikan.
Khususnya untuk guru dan tenaga kependidikan identitasnya adalah
menggunakan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau yang
dikenal dengan NUPTK. Dimana NUPTK digunakan untuk mengidentifikasi
setiap individu guru dan tenaga kependidikan yang ada di setiap
sekolah/satuan pendidikan di seluruh Indonesia. NUPTK juga digunakan
untuk identifikasi guru dan tenaga kependidikan pada
program-program/transaksi di Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
seperti sertifikasi guru, UKG, tunjangan khusus, tunjangan fungsional
dan lain-lainya. Oleh karenanya data guru dan tenaga kependidikan
beserta NUPTK yang lengkap dan benar/valid adalah suatu keharusan.
PDSPK (Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan) sebagai
lembaga yang memiliki tugas melaksanakan pengelolaan data dan statistik
pendidikan telah membangun sistem verifikasi dan validasi data guru dan
tenaga kependidikan pada laman http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
yang dipublikasi juga melalui laman
http://referensi.data.kemdikbud.go.id. Dimana data yang di verifikasi
dan validasi pada sistem VervalPTK bersumber dari Dapodik yang telah di
sinkronisasi oleh Sekolah dan selanjutnya data guru dan tenaga
pendidikan yang telah valid akan menjadi masukan dan mendukung kevalidan
data pada sistem transaksional di Direktorat Jenderal Guru Dan tenaga
Kependidikan.
Namun setelah aplikasi vervalptk di luncurkan, beberapa operator sekolah
masih belum memahami status dan apa yg harus dilakukannya. Berikut
penjelasan status NUPTK setelah operator sekolah login ke dalam
aplikasi Vervalptk sebagai berikut:
a. NUPTK Valid
NUPTK Valid apabila NUPTK yang di entrikan di Aplikasi Dapodik SMA-SMK
dan disinkronisasi sudah sesuai dan sama dengan data NUPTK yang ada di
Arsip PDSPK (data hasil rekonsiliasi dari Data dapodik dan Padamu
Negeri).
b. NUPTK Invalid
NUPTK invalid disebabkan karena NUPTK yang di entrikan di Aplikasi
Dapodik SMA-SMK tidak sesuai dengan data arsip di PDSPK. Secara teknis
dapat disebabkan karena salah entry, yang di entry-kan bukan data
NUPTK, entry data asal/ memiliki pola tertentu (missal: 00000000000),
atau kosong karena belum memiliki NUPTK. Jika data NUPTK dinyatakan
invalid sedangkan GTK tersebut sudah memiliki NUPTK dan pengisian di
Dapodik SMA-SMK juga sudah benar, maka dapat melaporkan ke tim admin
Pusat di PDSPK. Apabila terdapat data yang masih salah sedangkan data
tidak bisa diedit di Dapodik maka lakukan pengajuan perubahan data di
Vervalptk pada lamanhttp://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/. Perlakuan dengan menghapus data PTK kemudian memasukkan ulang sangat tidak disarankan.
c. NUPTK Ganda
Status NUPTK ganda apabila NUPTK terdeteksi lebih dari 1 record
(dimiliki lebih dari satu GTK) atau GTK dengan NUPTK tersebut tercatat
lebih dari 1 sekolah. Untuk menangani NUPTK ganda ini telah disiapkan
mekanisme “merge” yang akan dilakukan oleh admin di Dinas Pendidikan
Kab/Kota atau oleh Admin Pusat di PDSPK.
Panduan Teknis pelaksanaan VervalPTK secara lebih lengkap dan terperinci
untuk Operator Sekolah dan Admin Dinas Pendidikan Kab/Kota akan disusun
dan dipublikasikan oleh PDSPK. Dan dalam rangka mendukung pelaksanaan
dan sosialisasinya juga akan kami publikasikan lewat laman http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id.
Demikian informasi yg bisa kami sampaikan, semoga operator sekolah bisa
memahami akan alur dan mekanisme yang ada di vervalptk PDSPK.
Mohon untuk memahami dan memaklumi
Salam satu data
Post a Comment