Salam satu data. Mulai tahun 2016 ini NUPTK tidak lagi divalidasi di web siap padamu lagi tetapi saat ini sudah memakai server tersendiri demi tercapainya Satu Data untuk Indonesia yaitu melalui web GTK Data kemdikbud. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor
Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan
kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan
ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor
Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai
pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam
rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
Untuk info terbaru mengenai NUPTK silahkan klik :
Untuk info terbaru mengenai NUPTK silahkan klik :
Untuk referensi pengajuan baru di sini :
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan
telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi
Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang
sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK
oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud,
bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah
induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai
persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui
sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi
oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh Ditjen GTK
dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan
menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.
Berikut Tanya Jawab Seputar NUPTK 2016 :
Tanya (1):
Sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekjen Kemdikbud No.
029/A/LL/2016 tanggal 7 Januari 2016, tentang Penunjukan Penanggungjawab
Pengelolaan Verval Data GTK dan NUPTK, apabila pengelola verval GTK
sudah terdaftar, haruskah mendaftar kembali di www.sdm.data.kemdikbud.go.id ?
Jawab :
Operator sekolah dan operator Dinas Pendidikan Kab/Kota yang sudah
terdaftar di www.sdm.data.kemdikbud.go.id tetap harus melakukan
registrasi ulang agar dapat melakukan operasional vervalGTK, dan
operator harus melampirkan SK Penugasan pengelolaan vervalGTK .
Tanya (2):
Kenapa upload dokumen dan Pasfoto GTK tidak bisa masuk?
Jawab :
Dokumen hasil scan harus berformat JPG/PNG dengan ukuran file kurang
dari 1 MB. Sedangkan Pasfoto GTK berformat JPG/PNG dengan ukuran file
kurang dari 200 KB.
Tanya (3) :
Bagaimana proses pengajuan NUPTK?
Jawab :
Dalam proses pengajuan NUPTK, operator sekolah tidak lagi mengajukan
NUPTK untuk setiap GTK. Operator sekolah cukup melihat daftar Calon
Penerima NUPTK melalui Aplikasi VervalGTK. Selanjutnya operator sekolah
melampirkan scan dokumen asli (stempel basah) yang menjadi persyaratan
penerbitan NUPTK. Persyaratan yang dikirim oleh operator sekolah akan
diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Ditjend GTK. Setelah
lolos verifikasi dokumen persyaratan, PDSPK menerbitkan NUPTK. Operator
sekolah dapat melihat sejauh mana proses pengajuan NUPTK melalui
aplikasi VervalGTK di status pengajuan.
Tanya(4) :
Sekarang penerbitan NUPTK oleh PDSPK, apa saja syarat-syarat untuk pengajuan NUPTK?
Jawab :
Syarat pengajuan NUPTK mengacu surat edaran yang dikeluarkan oleh
Dirjend GTK No. 14652/B.B2/PR/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang
Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan
pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016. Adapun syarat dan
ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan
selengkapnya dapat dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan
Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website dengan alamat:
http://gtk.data.kemdikbud.go.id.
Tanya (5) :
Bagaimana penerbitan NUPTK bagi yang non PNS?
Jawab :
Syarat pengajuan NUPTK mengacu surat edaran yang dikeluarkan oleh
Dirjend GTK No. 14652/B.B2/PR/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang
Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan
pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016. Adapun syarat dan
ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan
selengkapnya dapat dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan
Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website dengan alamat:
http://gtk.data.kemdikbud.go.id.
Tanya (6) :
Bagaimana cara verval GTK?
Jawab :
Verval GTK hanya dapat dilakukan oleh Operator Sekolah, operator Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota, dan operator Pusat Data dan Statistik
Pendidikan dan Kebudayaan. Selengkapnya, cara verval GTK dapat dilihat
di Panduan Aplikasi Verval GTK.
Tanya (7) :
Bagaimana cara memperbaiki data GTK yang tanggal lahirnya salah, sedangkan di dapodik sudah terkunci?
Jawab :
Perbaikan data GTK (nama, tempat lahir, tanggal lahir, ibu kandung, NIK,
dan jenis kelamin) dapat dilakukan melalui Aplikasi Verval GTK.
Pengajuan perubahan data GTK hanya dapat dilakukan oleh operator
sekolah.
Tanya (8) :
Untuk verval GTK dilakukan oleh operator sekolah atau operator Dinas?
Jawab :
Verval GTK dapat dilakukan oleh Operator Sekolah maupun Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan hak akses yang berbeda.
Tanya (9) :
PADAMU kan udah ditutup, lalu yang jadi pertanyaan - Untuk GTK Non PNS,
bagaimana cara register agar terdaftar menjadi GTK resmi Kemdikbud.
Apakah cukup hanya mengandalkan DAPODIK?
Jawab :
Ya, oleh karena itu operator sekolah harus meng-entri-kan data PTK di
Dapodik dengan benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Tanya (10) :
Untuk GTK gimana nih? Kapan bisa dengan mudah dapat NUPTK, terus NUPTK
yg sudah di keluarkan oleh PADAMUNEGERI gimana statusnya di PDSPK?
Jawab :
Data hasil penjaringan yang dilakukan oleh Aplikasi PADAMUNEGERI, oleh
Ditjen GTK sudah dilakukan rekonsiliasi data antara data GTK di DAPODIK
dan data GTK di PADAMUNEGERI. Hasil dari rekonsiliasi data tersebut
menjadi data arsip GTK di PDSPK.
Tanya (11) :
Bagaimana cara penonaktifan NUPTK?
Jawab :
Penonaktifan NUPTK dilakukan atas permintaan GTK yang bersangkutan. GTK
mengajukan penonaktifan NUPTK ke Sekolah. Sekolah membuat Surat
Keterangan Penonaktifan NUPTK atas persetujuan Kepala Sekolah.
Selanjutnya, Sekolah megirimkan Surat Keterangan Penonaktifan NUPTK ke
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan diteruskan ke PDSPK. Mekanisme
Penonaktifan NUPTK Kependidikan selengkapnya dapat dilihat pada
Mekanisme, Syarat dan Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website
dengan alamat: http://gtk.data.kemdikbud.go.id.
Berikut ini adalah Website Resmi NUPTK 2016 :
Untuk Informasi Lebih Lanjut Silahkan Hubungi :
![]() |
NUPTK-PDSPK |
Untuk Cek NUPTK Silahkan Klik disini
Untuk Informasi Lebih Lanjut Silahkan Hubungi :
PDSPK
Kemendikbud Gedung E Lantai 1
Jl. Jenderal Sudirman, Komplek Senayan - Jakarta 12070
Unit Layanan Terpadu :
Call Center : 177
Telp : 021-570.3303
Fax : 021-573.3125
SMS : 0811.976.929
Email : pengaduan@kemdikbud.go.id
Salam Satu Data buat Indonesia
Unit Layanan Terpadu :
Call Center : 177
Telp : 021-570.3303
Fax : 021-573.3125
SMS : 0811.976.929
Email : pengaduan@kemdikbud.go.id
Salam Satu Data buat Indonesia
NEWS UPDATE.....Menghadapi pemberlakuan sistem terbaru NUPTK 2016 dihimbau kepada seluruh Guru masing-masing jenjang untuk melihat status NUPTKnya secara mandiri melalui halaman gtk.data.kemdikbug.go.id
ReplyDeletemohon penjelasannya ,,bagaimana cara memperbaiki NUPTK yang salah entry di dapodik,,sementara di dapodik NUPTK terkunci, mohon penjelasannya pak,,trima kasih....
ReplyDeletebaiklah pak, seperti yang bapak alami bahwa NUPTK salah entry kemudian saat ini sudah terkunci di Dapo, maka kami sebagai penyebarluas informasi agar sampai kepada yang memerlukan hanya dapat menyarankan sebagai sumber referensi disini http://www.gudangsiki.blogspot.co.id/2016/02/verval-ptk-untuk-pengajuan-nuptk.html , kami mohon maaf jika jawaban kami kurang memuaskan bagi bapak karena saya sudah informasikan di forum-forum yang pada akhirnya hasilnya juga kurang memuaskan, mudah mudahan diwaktu yang tidak begitu lama, kami menemukan jawaban yang dapat membantu bapak dengan sempurna
ReplyDeletemenjawab dari SDI NW Wanasaba bahwa untuk NUPTK silahkan Bapak kunjungi link berikut ini, http://gudangsiki.blogspot.co.id/2016/02/informasi-terbaru-nuptk-rangkuman.html silahkan bapak copy link tersebut dan dibuka di browser address Bapak. Terima kasih sudah meluangkan waktu untuk berkunjung
ReplyDeletemohon maaf mau bertanya. saya sudah memiliki nuptk (pns umum 2015). tetapi saya cek di status nuptk, data saya tidak ada kemudian saya bertanya di dinas pendidikan setempat katanya nuptk yang terbit perode juni sampai desember 2015 tidak diakui oleh kemdikbu, terus tindakan saya selunutnya bagaimana pak? apakah saya perlu menonaktifkan nuptk saya (nuptk saya terbit 6 oktober 2015 melalui aplikasi padamu negeri). mohon jawabanya, terima kasih
ReplyDelete